Bagian Pertama: Pemeriksaan Administratif
Pasal 24
- Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut masuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau memberitahukan anggapan ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
- Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
- Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
- Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Bagian Kedua: Pengumuman, Pemeriksaan Substantif, Pemberian, dan Penolakan
Pasal 25- Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
- nama dan alamat lengkap Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
- nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
- judul Desain Industri; dan
- gambar atau foto Desain Industri.
- Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi kemudian didaftarkan atas putusan pengadilan, pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Direktorat Jenderal menerima salinan putusan tersebut.
- Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
- Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.
- Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
- Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.
- Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
- Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
- Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
- Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan.
- Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
- Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.
Pasal 27
- Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) adalah pejabat pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional, yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
- Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
- Pemohon yang Permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
- Terhadap Permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.
- Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 29
- Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
- Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 30
- Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_2000
0 komentar:
Posting Komentar