Minggu, 14 April 2013

Biaya, Penyelesain Sengketa, dan Penetapan Sementara Pengadilan

Biaya

Pasal 45
  1. Untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri, permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
  3. Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesain Sengketa

Pasal 46
  1. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa:
    • gugatan ganti rugi; dan/atau
    • penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 47
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pasal 48
Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 46.

Penetapan Sementara Pengadilan

Pasal 49
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
  1. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri;
  2. penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Pasal 50
Dalam hal surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.

Pasal 51
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara pengadilan tersebut.

Pasal 52
Dalam hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara pengadilan tersebut.

All about Desain Industri

Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_2000

0 komentar:

Posting Komentar